Kepala BPOM Kepri Yosef
Kepala BPOM Kepri Yosef
Dwi Irawan melakukan pengawasan dan penarikan produk ikan kaleng
Farmerjack, 10, dan Hoki di salah satu importir yang ada di kawasan
Batam Centre.(KOMPAS.com/HADI MAULANA)
"Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat atau sarden kaleng berukuran 425 gram," kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, Kamis (22/3/2018) malam.
Sarden cacing tersebut di antaranya bermerek Farmerjack dengan nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356.
Kemudian merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020, dan Merek Hoki, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.
"Tidak saja memerintahkan importir untuk menarik, BPOM RI juga memerintahkan importir produk Farmerjack, IO, dan Hoki melakukan pemusnahan terhadap ketiga produk tersebut," ungkap Yosef.
Yosef menjelaskan, produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi. Bahkan, pada konsumen yang sensitif dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas).
BPOM juga terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya. Baik produk dalam maupun luar negeri.
"Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," jelas Yosef.
Selain itu, masyarakat
juga perlu memperhatikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi
pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi
masa kadaluarsa.
"Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi contact
center Halo BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS
0812-1-9999-533," tutup Yosef.
Kontributor Batam, Hadi Maulana
0 komentar:
Post a Comment