200 Pegawai Operator Transjakarta Terancam PHK

Sebanyak 200 orang karyawan PT Bianglala Metropolitan terancam kena PHK. Hal itu setelah PT. Transjakarta menyetop operasional 48 armada bus perusahaan tersebut.

Sanksi  tersebut diberikan setelah salah satu armada milik PT Bianglala Meropolitan yang merupakan operator bus Transjakarta terguling di Cawang pada Senin 9 April 2018 lalu. Padahal, kontrak operasi baru berakhir September 2018.



Direktur PT. Bianglala Metropolitan, Wahid Sukamto merasa janggal dengan sanksi yang diberikan PT. Transjakarta tersebut. Sepengetahuannya, sanksi hanya diberikan kepada pengemudi dan satu armada yang mengalami kecelakaan. Bukan menghentikan operasional bus secara keseluruhan.

Mengingat berdasarkan penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan itu disebabkan kelalaian pengemudi. "Pengemudi itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini membuktikan bahwa persoalan bukan karena kelayakan bus tapi merupakan kelalaian pengemudi," kata Sukamto kepada wartawan, Senin 30 April 2018.

 © VIVA Armada Bus Transjakarta 

Karena itulah, ia menilai tidak ada alasan bagi PT TransJakarta untuk menghentikan operasional 48 Bus Amari (Angkutan malam hari) itu. Karena status ke 48 Bus itu layak operasi atau SGO (siap guna operasi) dan rekomendasi itu dikeluarkan oleh PT Transjakarta. "Maka kalau mau dievaluasi menyeluruh menurut saya tidak tepat," ujarnya.

Terlebih, sampai saat ini kontrak kerja sama masih berjalan. Namun, dia masih berharap bahwa PT TransJakarta tetap mematuhi kontrak kerja sama yang tengah berjalan. "Makanya saya agak bingung juga mau dibawa ke mana sebenarnya masalah ini," ujarnya.

Menurut Sukamto, keputusan sepihak PT TransJakarta menghentikan operasi 48 Bus Amari itu menyebabkan 200 Karyawannya terancam diberhentikan. "Kalau PT TransJakarta tidak mencabut keputusannya kami terpaksa memutus kontrak kerja 100 Sopir, 50 Mekanik dan 50 Staf," ujarnya mengancam.

Kelalaian Pengemudi

Sebelumnnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno juga menyatakan kasus itu semata akibat human error yang disebabkan adanya mobil yang secara mendadak memotong jalur bus BMP 162 itu.

Karena itu Sukamto menolak tudingan bus yang dikemudikan pramudi Sutikno maupun pihak Bianglala telah melanggar SOP dan batas kecepatan. Akibat tudingan itu, seluruh armada bus Amari yang dioperasikan Bianglala sebanyak 48 unit dikandangkan oleh PT Transjakarta.

Sukamto yang didampingi Manajer Operasional Bianglala Hadi Suryanto pun mengeluarkan fakta atau dokumen otentik yang dikeluarkan oleh PT Transjakarta. Ada tiga fakta itu.

Pertama, rekaman kecepatan bus BMP 162 sejak meninggalkan halte UKI hingga titik kecelakaan, yaitu bus melaju dengan kecepatan maksimum 35 kilometer per jam. Kedua, pada tanggal 11 April 2018, tiga hari setelah kecelakaan, pihak PT Transjakarta masih mengeluarkan rekomendasi bahwa 48 unit bus Amari yang dioperasikan Bisnglala Siap Guna Operasi (SGO) atau layak jalan. Rekomendasi itu juga memuat sebanyak 27 unit lainnya tidak dapat operasi (TDO)

Ketiga, polisi sudah mengizinkan bus yang ditahan dibawa pulang ke poll tanpa catatan bahwa bus tidak layak jalan.

Kerugian besar juga bakal diderita Bianglala karena biaya rekondisi atau perbaikan bus milik Transjakarta yang dioperasikan Bianglala untuk Amari belum balik modal. "Miliaran rupiah yang harus kami keluarkan, dan belum balik modal. Dan kami bisa bangkrut dengan kebijakan ini." (mus)

Share on Google Plus

About admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment