Dengan Rp 900 Ribu/ Bulan Guru Bisa Punya Rumah

© Sunnaholomi Halakrispen Dengan Rp 900 Ribu/ Bulan Guru Bisa Punya Rumah 

Pemerintah akan memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan yang sudah berpenghasilan tetap untuk mendapatkan rumah permanen layak huni dengan harga terjangkau melalui skema kredit.  Guru yang memenuhi syarat, berkesempatan memiliki rumah dengan cicilan hanya Rp 900 ribu setiap bulannya.

Pemerintah akan menyisir dan melakukan pemetaan untuk mengetahui jumlah guru yang belum memiliki rumah permanen.  Terutama yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).



Hasil pemetaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai rujukan data penerima bantuan kepemilikan 2.000 rumah subsidi layak huni dengan harga terjangkau.  "Untuk harga minimal itu type 21/70, harga sekitar Rp 130 juta (tergantung lokasi), jika bunganya lima persen dicicil selama 20 tahun, maka cicilannya sekitar Rp 900 ribu per bulan," kata Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI), Handayani, usai pendandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemendikbud dan BRI, di Jakarta, Jumat, 27 April 2018.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng BRI untuk memfasilitasi 2.000 guru dan tenaga kependidikan agar memiliki hunian permanen yang layak dan terjangkau melalui program Kredit Kepemilikan Rumah Sejahtera (KPRS).

Untuk tahap awal, kata Handayani, akan disalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi kepada 2.000 guru. Selain itu, terdapat pula fasilitas perbaikan rumah.

"Spesifikasi rumah akan mengikuti aturan FLPP. Untuk non FLPP atau non subsidi terbuka berapapun," jelas Handayani.

Perjanjian kerja sama fasilitasi dan Kredit Kepemilikan Properti (KPP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dilakukan oleh direktorat teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk memfasilitasi guru-guru kita, khususnya yang di daerah 3 T, agar mereka mendapatkan ketenangan, dan tidak lagi memikirkan masalah-masalah non teknis dalam menjalankan tugasnya," Kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kemendikbud dan dinas-dinas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia akan segera melakukan pemetaan, untuk mengetahui data guru yang belum memiliki rumah. "Yang menjadi sasaran kita memang para guru yang belum memiliki rumah, dan sudah memiliki penghasilan tetap," kata Hamid.

Hamid mengatakan, awalnya, program ini diberikan kepada para Guru Garis Depan (GGD).  Program yang ditawarkan dalam pemberian kredit juga bervariasi, antara lain Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS), dan Program Kredit Pemilikan Properti (KPP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.

Proyek percontohan fasilitasi pemberian KPRS dan KPP ini dilakukan di Kupang Nusa Tenggara Timur, Manokwari Papua Barat, dan beberapa wilayah di Jawa Timur.

Sekretaris Ditjen GTK, Nurzaman, menyampaikan bahwa upaya pemberian kesejahteraan guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Pemberian dukungan-dukungan dalam bentuk penghargaan dan kesejahteraan ini diyakini mampu menunjang kinerja para guru untuk memenuhi indikator keberhasilan pendidikan," tutup Nurzaman.

Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang dilaksanakan pada 2 Mei setiap tahunnya.

Share on Google Plus

About admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment