Kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa digunakan sebagai alat
pembayaran. Namanya Kartu Pintar NPWP yang disediakan dalam bentuk kartu
debit dan uang elektronik.
Kartu tersebut akan di-inject dengan program kecil (applet) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal
itu memungkinkan integrasi data identitas dalam NPWP seperti data
identitas kepegawaian, data wajib pajak (WP), serta data identitas
lainnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
Suprajarto mengatakan, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk
pegawai DJP.
Kartu tersebut sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP.
’’Jadi,
Kartu Pintar NPWP tersebut selain menjadi kartu identitas sekaligus
dapat digunakan transaksi. Harapan kami, Kartu Pintar NPWP mendorong
cashless society di lingkungan DJP,’’ ujar Suprajarto, Rabu (18/4).
Kartu Pintar NPWP juga diterbitkan bank badan usaha milik negara
(BUMN) lain seperti Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Pelaporan pajak juga diharapkan bisa lebih mudah dengan adanya Kartu Pintar NPWP.
BNI menyediakan uang elektronik serta kartu debit yang sekaligus menjadi kartu uang elektronik untuk menjadi Kartu Pintar NPWP.
Bukan hanya Kartu Pintar NPWP, BNI juga menyiapkan layanan e-billing,
kiosk pajak, dan layanan elektronik lain untuk keperluan perpajakan.
Wakil Dirut PT BNI Tbk Herry Sidharta mengungkapkan, kerja sama dengan DJP merupakan dukungan perbankan kepada pemerintah.
’’Untuk
meningkatkan layanan penerimaan pajak. Dengan demikian, Kartu Pintar
NPWP akan memiliki manfaat yang beragam di dalam satu kartu yang sama,’’
ujar Herry.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment