Ilustrasi. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Dalam beberapa hari lagi, registrasi ulang
untuk pelanggan prabayar lama akan berakhir. Selama proses kewajiban
tersebut, sering ditemukan persoalan ketidakcocokan data Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga SIM card
belum teregistrasi.
Pelanggan pun semakin gondok, ketika keluhan
proses registrasi ini sering dilempar kesana kemari, seperti ke pihak
operator bersangkutan sampai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Umum Asosiasi
Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys,
mengatakan persoalan data NIK dan nomor KK itu bisa dilaporkan ke help
desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kominfo menyediakan help desk Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, dan 081294039738," ujar Merza di Jakarta.
"Nomor-nomor
tersebut bisa menjadi solusi bagi pelanggan bila mengalami kesulitan
registrasi, terutama yang berkaitan dengan NIK dan nomor KK," ucapnya
menegaskan.
Sayangnya, bila pelanggan menghubungi nomor-nomor
tersebut, maka akan dikenakan tarif telekomunikasi pada umumnya. Hal ini
dikarenakan, nomor-nomor tersebut merupakan nomor pribadi.
"Jadi, baiknya kalau nggak telepon, bisa WhatsApp," imbau Merza.
Program registrasi ulang SIM card prabayar ini telah berlangsung sejak
31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Kemudian di hari
berikutnya sampai 30 April, dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi
secara bertahap, mulai dari SMS, telepon, hingga akses internet.
"Tepat
1 Mei, akan diberlakukan pemblokiran total layanan telekomunikasi bagi
pelanggan lama yang belum melakukan registrasi ulang," kata Merza yang
menjabat juga sebagai Direktur Utama Smartfren.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment