Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengungkapkan, OJK selaku regulator melakukan tindakan penghentian kegiatan operasional ke 72 entitas tersebut.
“Satgas menilai ini bisa merugikan masyarakat. Prinsipnya kami melakukan penghentian tanpa menunggu korban terlebih dulu,” kata Tongam saat acara diskusi media di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Tongam menambahkan, fenomena investasi ilegal diibaratkan laiknya fenomena gunung es, sebab sebelumnya penanganannya investasi ilegal tidak dilakukan secara transparan seiring masih terbatasnya layanan pengaduan, sehingga investasi ilegal ini terus bermunculan.
“Kalau selama ini investasi ilegal ini sebetulnya sudah besar cuma karena penanganannya karena tidak transparan, sarana pengaduannya tidak begitu banyak, jadi terpendam,” kata dia.
Namun demikian, Togam memastikan, saat ini masyarakat sudah bisa dengan mudah melaporkan terkait investasi bodong tersebut.
Sekadar diketahui, OJK juga menambah daftar keanggotaan satgas waspada investasi dari yang tadinya 6 lembaga menjadi terdiri dari 13 lembaga untuk memberikan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengkomunikasikan penanganan antar instansi.
Adapun, ke-13 lembaga tersebut antara lain OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Bank Indonesia dan PPATK.
0 komentar:
Post a Comment