OJK Umumkan 18 Perusahaan Investasi Bodong

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 10 April 2018.

 © Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto 

Kedelapan belas entitas itu meliputi Agen Kuota Exclusive (http://www.kuotaaxclusive.com), PT Duta Network Indonesia, KH Pulsa (khpulsa.id, khpulsa.com, Pulsa Center), PT Citra Travelindo Jaya (Java Travel, https://travelpreneur.academy), PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) (Bit Emass), UFS Atomy, Atomyindo.com, Ufs100.com, Powerful Network Building (PNB).

Selain itu, Cavallo Coin (cavallocoin.co, cavallocoin.net, www.cavallo-coin.com), Voltroon (https://voltroon.com), Bitwincoin (Bitwincoin.com, https://bwex.co), Java Coin (javacoin.co), WX Coin (wxcoins.com), Cryptolabs (https://cryptolabs.biz), www.unosystem.us, PT Pollywood Internasional Indonesia, dan PT Seraya Investama Indonesia (www.serayainvestama.com).

Lebih jauh, Tongam menyebutkan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Sebelumnya, kata Tongam, Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut. "Dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanya.

Tongam menjelaskan, sepanjang tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

OJK meminta masyarakat tak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko. Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus memahami beberapa hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selanjutnya masyarakat harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tongam mengemukakan untuk informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang seperti OJK dapat diakses melalui situs resmi pemerintah. Situs itu berupa Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.



Share on Google Plus

About admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment