Sebanyak 15.000 iPhone Diselundupkan Pakai Drone

Ilustrasi drone yang dilengkapi kamera untuk merekam atau mengambil gambar.(THINKSTOCK) 


Selain untuk fotografi dan hobi, drone ternyata juga bisa disalahgunakan. Wahana nirawak tersebut digunakan untuk menyelundupkan iPhone melintasi perbatasan negara oleh sekelompok warga asal China.

Jumlah iPhone selundupan yang berhasil disita oleh pihak Bea Cukai China mencapai 15.000 unit, nilainya ditaksir mencapai 79 juta dollar AS (sekitar Rp 1,1 triliun). Para tersangka yang berjumlah 26 orang ini menggunakan drone untuk menerbangkan dua kabel sepanjang 200 meter di perbatasan guna mengirim sejumlah iPhone rekondisi ilegal.

Para penyelundup ini melancarkan aksinya pada tengah malam. Mereka menggunakan tas-tas kecil yang berisi lebih dari 10 iPhone di setiap tasnya. Tas-tas ini kemudian dikirim lewat kabel yang telah dibentang oleh drone tadi.

"Ini adalah kasus pertama yang ditemukan di China bahwa drone digunakan untuk kejahatan penyelundupan lintas batas," ungkap kepolisian setempat, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Reuters, Senin (2/4/2018).

Dari hasil investigasi petugas, para pelaku menerbangkan kabel sepanjang 200 meter ini di atas sungai Shenzhen sampai ke seberang yang sudah masuk wilayah Hong Kong. Mereka mengirimkan sebanyak kurang lebih 15.000 iPhone dengan membaginya dalam tas-tas kecil.

Petugas bea cukai di Shenzhen mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau modus penyelundupan baru yang memanfaatkan teknologi ini. Mereka juga menegaskan akan melengkapi diri dengan peralatan yang lebih canggih untuk menghindari kejadian serupa terulang.

Di China, regulasi soal penerbangan pesawat nirawak memang sangat dibutuhkan. Pasalnya Negeri Tirai Bambu ini menjadi salah satu negara dengan jumlah produksi drone yang cukup besar.

Tahun lalu, pemerintah China memberlakukan peraturan yang cukup ketat bagi para pemilik serta pengguna drone.

Pemerintah membatasi lokasi dan ketinggian tertentu agar drone tidak membahayakan lalu lintas udara. Selain itu para pemilik drone juga diwajibkan melakukan registrasi kepemilikan drone untuk berjaga-jaga agar tidak disalahgunakan.

Penulis : Yudha Pratomo 
Editor : Reska K. Nistanto
Sumber : Reuters
Share on Google Plus

About admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment