Hati-hati, Ini Daftar 19 Perusahaan Jual Beli Bitcoin Bodong

Foto: REUTERS/Dado Ruvic


Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 19 perusahaan jual beli uang digital atau Bitcoin Cs sudah 'divonis' tak memiliki izin dan terindikasi bodong sejak awal 2018. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan jangan sekalipun bertransaksi di perusahaan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing sempat mengatakan, dengan berkembangnya Bitcoin, banyak entitas yang memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat.

"Mereka menawarkan koin dengan imbal hasil tinggi, bahkan sampai 5% per hari. Penawaran ini tentu tidak masuk akal dan menyesatkan," kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/4/2018).

Bank Indonesia (BI) juga telah merilis keterangan mengenai risiko virtual currency atau uang digital seperti Bicoin Cs. Ada empat karakteristik uang digital dan tiga risiko besar penggunaan Bitcoin Cs ini.

"Virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian (reward), atau mining (proses menghasilkan sejumlah virtual currency baru, melibatkan proses matematika yang rumit)," demikian penjelasan BI.

BI mengungkapkan, karakteristik virtual currency ini antara lain :
  • Tanpa Regulator, sehingga tidak ada kepastian hukum dan memastikan keamanannya
  • Transaksi person to person tanpa lembaga perantara resmi, sehingga tidak ada yang menangani keluhan yang muncul
  • Identitas pengguna dapat disamarkan, sehingga rawan digunakan untuk kegiatan ilegal
  • Tidak terdapat entitas sentral sebagai penanggung jawab, sehingga harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran
 Selain itu, terdapat risiko penggunaan Virtual Currency. Antara lain:

1. Nilai tukar sangat fluktuatif, rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble)
2. Potensi untuk digunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme
3. Rentan terhadap serangan Cyber

Berikut daftar 19 perusahaan Jual Beli Bitcoin / Cryptocurrency Bodong :
  1. Cavallo Coin / cavallocoin.co / cavallocoin.net / www.cavallo-coin.com
  2. Voltroon / https://voltroon.com
  3. Bitwincoin / Bitwincoin.com / https://bwex.co
  4. Java Coin / javacoin.co
  5. WX Coin / wx.coins.com
  6. Cryptolabs / https://cryptolabs.biz
  7. Zapphire Coin / www.zapphirecoin.com / www.zapphirecoin.net / www.zapphirecoin.irg
  8. Near Plus Coin (NPC)
  9. Aladin Capital (Aladin Coin) / www.aladincoins.com
  10. BTC Panda / btcpanda.com
  11. Hero Token / herotoken.io
  12. Hextra Coin / hextracoin.com
  13. Matadors Coin / matadorscoin.io
  14. Clicknshare (Clickandshare) / Clickandshare.net
  15. XM Global Limited / www.xm-indonesia.com
  16. FBS Indonesia / idnfbs.com
  17. PT Monspace Mega Indonesia / https://www.monspaceindonesia.com/
  18. PT Bitconnect Coin Indonesia / Bitconnect / https://bccindonesia.co
  19. Ucoin Cash / https://ucoincash.co
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
Share on Google Plus

About admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment