Ilustrasi (Reuters)
Baghdad -
Pengadilan Irak menjatuhkan vonis mati terhadap 212 orang yang dinyatakan bersalah terlibat kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Para terdakwa yang divonis mati berasal dari wilayah Mosul dan sekitarnya, yang pernah dikuasai ISIS.
Mosul
ditinggali 2 juta penduduk sebelum ISIS mengambil alih wilayah itu saat
menyerbu sejumlah wilayah strategis Irak tahun 2014. Mosul bersama
Raqqa di Suriah dinyatakan sebagai ibu kota kekhalifahan ISIS di Irak
dan Suriah.
Pada Desember 2017, Perdana Menteri Irak Haider
al-Abadi menyatakan kemenangan penuh atas ISIS setelah pasukan militer
Irak mampu mengusir sisa-sisa ISIS. Sejak saat itu, berbagai kelompok
HAM menuding otoritas Irak menggelar proses peradilan yang tidak adil.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (18/4/2018), Dewan Mahkamah
Agung Irak menyebut sejumlah pengadilan di bawah Pengadilan Banding
Federal Nineveh, yang wilayah yurisdiksinya termasuk Mosul, telah
mengadili total 815 kasus sejak ISIS diusir.
"Statistik dari
berbagai pengadilan kriminal menunjukkan 815 orang telah menjalani
persidangan dan 212 orang di antaranya divonis mati," sebut juru bicara
Dewan Mahkamah Agung Irak, Hakim Abdul-Sattar al-Birqdar.
"Sebanyak 150 orang lainnya divonis penjara seumur hidup," imbuhnya.
Tidak diketahui pasti berapa banyak vonis mati yang telah dieksekusi oleh otoritas Irak.
"Sebagian
besar putusan ini dijatuhkan terhadap elemen organisasi teroris Negara
Islam (ISIS) yang terbukti telah melakukan berbagai tindak kejahatan dan
usai persidangan publik digelar sesuai hukum. Para terdakwa telah
dipenuhi hak-haknya," ujar Birqdar.
Ditambahkan oleh Birqdar
bahwa sekitar 341 terdakwa lainnya dihukum penjara dengan masa hukuman
bervariasi. Sementara 112 terdakwa lainnya dibebaskan dari dakwaan
hukum.
Novi Christiastuti - detikNews
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment