Irak Vonis Mati 212 Orang Terkait ISIS di Mosul

Ilustrasi (Reuters)

Baghdad - Pengadilan Irak menjatuhkan vonis mati terhadap 212 orang yang dinyatakan bersalah terlibat kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Para terdakwa yang divonis mati berasal dari wilayah Mosul dan sekitarnya, yang pernah dikuasai ISIS.

Mosul ditinggali 2 juta penduduk sebelum ISIS mengambil alih wilayah itu saat menyerbu sejumlah wilayah strategis Irak tahun 2014. Mosul bersama Raqqa di Suriah dinyatakan sebagai ibu kota kekhalifahan ISIS di Irak dan Suriah.

Pada Desember 2017, Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi menyatakan kemenangan penuh atas ISIS setelah pasukan militer Irak mampu mengusir sisa-sisa ISIS. Sejak saat itu, berbagai kelompok HAM menuding otoritas Irak menggelar proses peradilan yang tidak adil.


Seperti dilansir Reuters, Rabu (18/4/2018), Dewan Mahkamah Agung Irak menyebut sejumlah pengadilan di bawah Pengadilan Banding Federal Nineveh, yang wilayah yurisdiksinya termasuk Mosul, telah mengadili total 815 kasus sejak ISIS diusir.

"Statistik dari berbagai pengadilan kriminal menunjukkan 815 orang telah menjalani persidangan dan 212 orang di antaranya divonis mati," sebut juru bicara Dewan Mahkamah Agung Irak, Hakim Abdul-Sattar al-Birqdar.

"Sebanyak 150 orang lainnya divonis penjara seumur hidup," imbuhnya.

Tidak diketahui pasti berapa banyak vonis mati yang telah dieksekusi oleh otoritas Irak.

"Sebagian besar putusan ini dijatuhkan terhadap elemen organisasi teroris Negara Islam (ISIS) yang terbukti telah melakukan berbagai tindak kejahatan dan usai persidangan publik digelar sesuai hukum. Para terdakwa telah dipenuhi hak-haknya," ujar Birqdar.

Ditambahkan oleh Birqdar bahwa sekitar 341 terdakwa lainnya dihukum penjara dengan masa hukuman bervariasi. Sementara 112 terdakwa lainnya dibebaskan dari dakwaan hukum.

Novi Christiastuti - detikNews
Share on Google Plus

About admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment