Aris Pranata ditangkap (ist.)
Jakarta -
Mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri, Aris Pranata
ditangkap di Cikini setelah 6 tahun kabur. Ia dihukum 4 tahun penjara
karena membuat kredit fiktif sehingga negara merugi Rp 27,5 miliar.
Tim
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan kasus korupsi
pencairan kredit investasi Bank Mandiri CBC Thamrin kepada PT Kirana
Abadi Persada Lines (KAPL) Aris Pranata itu pada Rabu (25/4) sekitar
pukul 17.30 WIB. Aris diciduk di Jalan RP. Soeroso, Cikini Jakarta
Pusat.
"Kinerja Tim Tabur membuktikan tidak ada tempat yang aman
bagi pelaku kejahatan," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi,
Intelijen Yunan Harjaka kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dalam kasus itu, Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa
data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Akibat
perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 27,5 miliar.
Aris harus mempertanggungjawabkan dengan menjalani pidana penjara selama
4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta. Aris dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu telah berkekuatan hukum tetap sejak keluar putusan kasasi
Nomor 747 K/Pid.Sus/2012 pada 7 Agustus 2012. Namun karena Aris selama
sidang tak ditahan, ia kabur saat hendak dieksekusi. Namun langkahnya
terhenti oleh tim Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI
melalui Operasi dengan sandi Tangkap Buron (Tabur) 31.1 berkomitmen
menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Setiap Kejati diberi
target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap
bulannya.
Rivki - detikNews
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment