Jakarta - KPK menerima pengembalian duit dari 10 anggota DPRD Sumatera Utara terkait suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mempertimbangkannya sebagai alasan meringankan.
"Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat 10 anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik. KPK menghargai hal ini karena sikap koperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Namun Febri belum memerinci berapa nilai nominal duit haram yang dikembalikan tersebut. Pengembalian uang dilakukan di tengah pemeriksaan yang dilakukan KPK selama dua hari berturut-turut di Brimob Polda Sumut.
Pemeriksaan saksi tersebut masih akan digelar hingga akhir pekan ini. KPK mengingatkan agar seluruh saksi maupun tersangka bersikap kooperatif.
"Tim masih akan berada di Sumut sampai akhir minggu ini untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga terkait pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
(nif/dhn)
Nur Indah Fatmawati - detikNews
0 komentar:
Post a Comment