Warga Bekasi Terima Ganti Rugi Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung


Warga Bekasi yang lahannya terkena pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung mukai menerima uang ganti rugi. Penyerahan uang tersebut dilakukan simbolis Senin (9/4/2018)(Kompas.com/Setyo Adi)


BEKASI, Tahapan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung memasuki babak baru.

Di Kota Bekasi, sebanyak 29 bidang lahan milik warga yang terkena proyek kereta cepat Jakarta-Bandung itu mulai dibayarkan ganti ruginya, Senin (9/4/2018).

Ke-29 bidang lahan itu berada di tiga kelurahan di Kota Bekasi, yakni Kelurahan Jakamulya dan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan serta Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, yang dilalui proyek transportasi massal tersebut.

Para warga menerima ganti rugi dengan jumlah bervariasi hingga Rp 4 miliar. Total uang yang dikucurkan untuk ganti rugi tahap pertama ini Rp 44 miliar.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi Muhammad Irdan menyampaikan, di Kota Bekasi ada 357 bidang lahan di 9 kelurahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Ini baru permulaan. Harapannya nanti akan terus bergulir (pembayaran UGR). Mudah-mudahan tiap hari, tiap minggu akan kita selesaikan. Akhir April semua bidang tanah di kota Bekasi selesai dibayarkan," ucap Irdan saat ditemui di kantor BPN kota Bekasi, Senin (9/4/2018).

Irdan menyampaikanm sejauh ini warga dari ketiga kelurahan yang tanahnya dibebaskan meminta uang, bukan bangunan.

Pihaknya pun menerima segala bentuk bukti kepemilkan lahan yang dibebaskan seperti girik, Akta Jual Beli (AJB), dan sertifikat.

"Apapun bentuknya sepanjang itu syarat terpenuhi kita akan terima," ucap Irdan.

Direktur Utama Pilar Sinergi BUMN Indonesia Natal Argawan Pardede mengatakan, rencana pembayaran lahan menjadi bagiannya. Untuk Bekasi dan Jawa Barat, keseluruhan pembayaran lahan ditargetkan selesai April ini.

"Mudah-mudahan berikutnya lancar dan Kota Bekasi ini karena berdekatan dengan Jakarta menjadi yang strategis untuk bisa masuk ke Jawa Barat," ucap Argawan.

Ia menyampaikan, selama proses pembayaran uang ganti rugi, warga tidak dibebani biaya apa pun. Pembayaran pun dilakukan melalui transfer bank agar dapat diawasi lembaga keuangan.

"Kita didampingi boleh TP4D dari kejaksaan negeri Kota Bekasi sehingga pendampingan ini memastikan semua yang dibayarkan kepada pihak yang tepat, nilai yang tepat dengan cara yang tepat," ujar Argawan.

Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini merupakan hasil konsorsium BUMN Indonesia dan konsorsium perusahaan China.

Sebenarnya, pelaksanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini berlangsung sejak 2015. Namun, pembangunannya terganjal permasalahan lahan yang memakan waktu hingga 2 tahun.

Hal tersebut yang membuat pengoperasian kereta cepat tersebut mundur dari 2019 menjadi 2020.

Adapun nilai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mencapai 5,9 miliar dollar AS atau Rp 79,6 triliun (kurs 1 dollar AS = Rp 13.500).

Penulis : Setyo Adi Nugroho
Editor : Icha Rastika
kompas.com
Share on Google Plus

About admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment